di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 06 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH DHARMASRAYA MANDIRI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 06/2013 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 06 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Dharmasraya Mandiri. Latar belakang pendirian PD adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, dan menggali sumber pendapatan daerah. Tujuan pendirian PD adalah untuk mendorong pemanfaatan potensi daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah, membuka lapangan kerja, serta memenuhi kebutuhan dengan prinsip ekonomi.
PD Dharmasraya Mandiri berbentuk badan hukum dan bergerak di berbagai bidang usaha, termasuk pertanian, pertambangan dan energi, perdagangan dan jasa, jasa konstruksi dan konsultansi, jasa pariwisata dan perhotelan, keuangan, kehutanan, industri, jasa transportasi, dan properti. Pengelolaan usaha dilaksanakan dalam bentuk Holding Company Perusahaan Daerah. Modal PD bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman lembaga keuangan, kerjasama dengan pihak lain, dan penjualan saham. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah).
Peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi PD, termasuk Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas mengelola PD dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD dan memberikan saran kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang Rencana Anggaran Perusahaan (RAP), laporan keuangan tahunan, dan ketentuan pembubaran PD.