di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 187 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Kimia
Juga dikenal sebagai: PP 187/1961 · PP No. 187 Tahun 1961 · PP Nomor 187 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang industri kimia. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Industri Kimia (P.N. Industri Kimia) dengan menggabungkan beberapa perusahaan milik negara yang ada. Perusahaan ini akan beroperasi di bidang industri kimia dengan modal awal sebesar Rp 43.500.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang di dalam negeri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pada perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan wajib menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.