Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 187 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 187 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Kimia

Juga dikenal sebagai: PP 187/1961 · PP No. 187 Tahun 1961 · PP Nomor 187 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 Mei 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Industri Kimia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang industri kimia. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Industri Kimia (P.N. Industri Kimia) dengan menggabungkan beberapa perusahaan milik negara yang ada. Perusahaan ini akan beroperasi di bidang industri kimia dengan modal awal sebesar Rp 43.500.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang di dalam negeri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pada perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan wajib menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.

(-)

(-)