Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 10/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanahan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pertanahan bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban administrasi di bidang pertanahan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang maju, adil, dan sejahtera melalui tata kelola urusan pertanahan yang baik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pertanahan, termasuk:

  1. Pendataan Pertanahan: Bupati melalui Kepala Dinas Pertanahan melaksanakan pendataan pertanahan melalui identifikasi dan inventarisasi.
  2. Sistem Informasi Pertanahan: Merancang sistem informasi pertanahan yang dapat diakses publik.
  3. Perencanaan Penggunaan Tanah: Bupati berwenang menetapkan perencanaan penggunaan tanah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  4. Izin Lokasi: Bupati berwenang menerbitkan Izin Lokasi untuk kegiatan penanaman modal.
  5. Izin Membuka Tanah: Bupati berwenang menerbitkan izin membuka tanah bagi WNI untuk menggarap tanah negara.
  6. Redistribusi Tanah: Bupati berwenang menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah.
  7. Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan: Bupati berwenang menyelesaikan sengketa tanah garapan.
  8. Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian: Bupati berwenang menyelesaikan masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan pemerintah daerah.
  9. Penyelesaian Masalah Tanah Kosong: Bupati berwenang menyelesaikan masalah dan memanfaatkan tanah kosong.
  10. Tim Terpadu Pertanahan: Pembentukan tim terpadu untuk koordinasi di bidang pertanahan.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pertanahan.
  12. Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam urusan pertanahan.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang berhak mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai RTRW dan mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
  • Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memelihara tanah.
  • Pemegang Izin Lokasi berhak melakukan perolehan tanah dan wajib menyelesaikan perolehan hak atas tanah dengan memperhatikan hak pihak lain.
  • Pemegang Izin Membuka Tanah berhak mengajukan perpanjangan izin dan wajib memelihara kesuburan tanah.

(-)

(-)