di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 5/2018 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018
Qanun ini dibuat dengan latar belakang bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Tujuan dari qanun ini adalah untuk melakukan perubahan dan pembatalan terhadap beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013.
Ketentuan substansial dalam qanun ini mencakup perubahan dan penghapusan beberapa pasal dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013. Secara khusus, qanun ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 18, mencabut angka 44, 45, 46, 48, dan 49 dari pasal yang sama. Selain itu, Qanun ini mencabut ketentuan Pasal 2 huruf c, Pasal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (1). Qanun ini juga mengubah ketentuan Pasal 30.
Qanun ini mengatur bahwa Retribusi IMB, Retribusi IUPi, dan Retribusi Izin Trayek dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan, yaitu Kabupaten Pidie Jaya. Masa Retribusi IUPi ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun, dan Masa Retribusi Izin Trayek ditetapkan 5 tahun.