Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 5/2024 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2024Tanggal Penetapan:2 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku02 Agustus 2024
Tanggal Penetapan02 Agustus 2024
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 127). 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2023 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 143).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp1.989.199.313.338,00
    • Belanja: Rp2.107.369.519.032,00
    • Defisit: Rp(118.170.205.694,00)
    • Pembiayaan Netto: Rp247.430.584.768,88
    • SiLPA: Rp129.260.379.074,88
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih:
    • Saldo anggaran lebih awal: Rp254.430.584.768,88
    • Saldo anggaran lebih akhir: Rp129.260.379.074,88
  3. Neraca:
    • Jumlah aset: Rp13.753.676.415.833,90
    • Jumlah kewajiban: Rp57.392.220.493,18
  4. Laporan Operasional:
    • Surplus/defisit LO: Rp405.209.580.816,18
  5. Laporan Arus Kas:
    • Saldo kas akhir: Rp129.328.208.646,88
  6. Laporan Perubahan Ekuitas:
    • Ekuitas akhir: Rp13.696.284.195.340,70

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)