Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1957 ini bertujuan untuk memberikan pembebasan dari penagihan sebesar Rp. 900,- kepada Sdr. Radjiwan, Kepala Rumah Sakit Slawi. Pembebasan ini diberikan berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas Keuangan yang tidak berkeberatan terhadap permohonan pembebasan tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Kesehatan dan berbagai dokumen terkait, serta mengacu pada Pasal 19 I.C.W. dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara. Keputusan ini menetapkan bahwa penagihan yang dilakukan oleh Kantor Pusat Perbendaharaan Negara di Semarang terhadap Sdr. Radjiwan dibebaskan, dan salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.