Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 18/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 5 yang mengatur ruang lingkup air tanah dan pengelolaannya. Ruang lingkup air tanah meliputi cekungan air tanah dan wilayah di luar cekungan air tanah. Ruang lingkup pengelolaan air tanah meliputi investasi, pendayagunaan air tanah, peruntukan pemanfaatan, konservasi, dan pemantauan. Cekungan air tanah adalah cekungan air tanah yang berada dalam wilayah daerah. Wilayah di luar cekungan air tanah meliputi kawasan kars, pegunungan lipatan, dan batuan terobosan yang berada dalam wilayah daerah. Batas dan luas cekungan air tanah mengacu pada ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)