di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 13/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 13 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba dibentuk dengan latar belakang penyalahgunaan Narkoba di Jawa Timur yang mengkhawatirkan dan telah meluas hingga pelosok desa, serta sebagai pelaksanaan dari Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Jawa Timur serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam membuat produk hukum daerah terkait.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek utama. Pertama, antisipasi dini dilakukan melalui pemberian informasi, kerjasama dengan berbagai instansi, dan pengawasan terhadap ASN, satuan pendidikan, serta tempat-tempat seperti rumah kos dan hotel. Kedua, pencegahan meliputi pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi, edukasi, dan fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan Narkoba yang menyasar ASN, pelajar, mahasiswa, pekerja, dan masyarakat umum. Satuan pendidikan dan perusahaan diwajibkan melakukan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah Provinsi juga memfasilitasi pemeriksaan Narkoba bagi calon ASN, pejabat publik, pelajar, mahasiswa, serta karyawan BUMD dan badan usaha swasta. Pemilik hotel dan tempat hiburan juga memiliki kewajiban untuk mengawasi tempat usahanya.
Ketiga, penanggulangan dilakukan melalui rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba, dengan Rumah Sakit Provinsi sebagai ujung tombak. Pemerintah Provinsi juga memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan penyediaan sarana prasarana rehabilitasi medis. Keempat, pendanaan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah. Kelima, partisipasi masyarakat diwujudkan melalui pelaporan, peningkatan ketahanan keluarga, peningkatan kesadaran, pembentukan wadah partisipasi, dan keterlibatan aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan. Terakhir, pelaporan dilakukan secara berkala oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.