Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai No. 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mentawai 19/2015 · Perda Kabupaten Mentawai No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mentawai Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Mentawai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanTuapejat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015.

Peraturan Bupati ini menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015. Perubahan RKPD ini merupakan dokumen perubahan perencanaan daerah untuk periode satu tahun, yaitu tahun 2015, dan menjadi acuan bagi seluruh stakeholder pelaku pembangunan daerah, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta acuan dalam penyusunan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2015.

SKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib mengacu pada dokumen Perubahan RKPD dalam merencanakan program dan kegiatan tahun 2015. Selain itu, Perubahan RKPD ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015. Rincian Perubahan RKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)