di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mentawai 19/2015 · Perda Kabupaten Mentawai No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mentawai Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015. Perubahan RKPD ini merupakan dokumen perubahan perencanaan daerah untuk periode satu tahun, yaitu tahun 2015, dan menjadi acuan bagi seluruh stakeholder pelaku pembangunan daerah, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta acuan dalam penyusunan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2015.
SKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib mengacu pada dokumen Perubahan RKPD dalam merencanakan program dan kegiatan tahun 2015. Selain itu, Perubahan RKPD ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015. Rincian Perubahan RKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.