Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.166.169.585.750,44 dan belanja sebesar Rp.25.293.143.396,44, menghasilkan surplus/defisit Rp. 366.550.360.877,56. Pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 356.675.360.877,56. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.191.449.374.075,20, jumlah kewajiban sebesar Rp. 942.041.754,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.190.507.332.320,97. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2007 sebesar Rp. 330.807.253.009,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 381.968.504.274,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bekasi menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.