Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 4/2008 · Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2008Tanggal Penetapan:17 Juli 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku18 Juli 2008
Tanggal Penetapan17 Juli 2008
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.166.169.585.750,44 dan belanja sebesar Rp.25.293.143.396,44, menghasilkan surplus/defisit Rp. 366.550.360.877,56. Pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 356.675.360.877,56. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.191.449.374.075,20, jumlah kewajiban sebesar Rp. 942.041.754,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.190.507.332.320,97. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2007 sebesar Rp. 330.807.253.009,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 381.968.504.274,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bekasi menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)