Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 21/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2014Tanggal Penetapan:15 Desember 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku15 Desember 2014
Tanggal Penetapan15 Desember 2014
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB), mengendalikan alih fungsi LPPB, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah, meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, mewujudkan keseimbangan ekologis, dan mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Perencanaan LPPB yang meliputi KPPB, LPPB, dan LCPPB dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan, ketersediaan lahan, pengembangan teknologi, musyawarah petani, serta ketersediaan air.
  2. Penetapan KPPB yang harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, termasuk memiliki hamparan lahan yang luas, menghasilkan pangan pokok, memiliki kualitas tanah yang cocok, dan memiliki daerah resapan air.
  3. Penetapan LPPB yang harus memenuhi kriteria seperti berada pada kesatuan hamparan lahan, memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan, didukung infrastruktur dasar, telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan, dan memiliki potensi air.
  4. Pengembangan KPPB dan LPPB melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, pengembangan inovasi pertanian, penyuluhan pertanian, dan jaminan akses permodalan) dan ekstensifikasi (pencetakan LPPB, penetapan lahan pertanian pangan menjadi LPPB, dan pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan menjadi LPPB).
  5. Pemanfaatan LPPB dengan menjamin konservasi tanah dan air, serta kewajiban bagi pemilik hak atas tanah untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan memelihara irigasi.
  6. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui pemberian jaminan harga komoditas, penyediaan prasarana dan sarana produksi, pemasaran hasil pertanian, pengutamaan hasil pertanian dalam negeri, dan perlindungan akibat gagal panen, serta penguatan kelembagaan petani, penyuluhan dan pelatihan, pemberian sumber pembiayaan, dan fasilitasi pengaksesan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
  7. Pengendalian LPPB melalui pemberian insentif (keringanan PBB, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana produksi, jaminan sertifikasi tanah, dan penghargaan) dan disinsentif (pencabutan insentif).
  8. Alih fungsi LPPB yang hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau karena bencana alam, dengan persyaratan tertentu seperti kajian kelayakan strategis, perencanaan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.

1. RTRWD yang belum menetapkan KPPB, LPPB, dan LCPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf, a, b, dan c disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).