Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Nunukan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Bupati Nunukan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Nunukan 6/2026 · Perbup Nunukan No. 6 Tahun 2026 · Perbup Nunukan Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2026Tanggal Penetapan:2 April 2026
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Nunukan
Tanggal Berlaku02 April 2026
Tanggal Penetapan02 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan pengalokasian dan pemberian insentif bagi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Perubahan substansial dilakukan terhadap ketentuan mengenai penerima insentif dan besaran insentif yang diberikan. Penerima insentif kini mencakup Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, personil perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan, serta pihak lain yang membantu perangkat daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi. Terkait besaran insentif, peraturan ini menetapkan persentase alokasi bagi Bupati sebesar 7,5% dan Wakil Bupati sebesar 6,5% dari total insentif tahun anggaran. Selain itu, perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan mendapatkan alokasi sebesar 86% dari total insentif yang dikelola, dengan batasan pembayaran maksimal sebesar 6 kali gaji pokok dan tunjangan melekat. Bagi pihak lain di luar instansi pemerintah daerah yang membantu pemungutan, diberikan insentif sebesar 15% dari besaran 5% realisasi tagihan piutang pajak atau retribusi berdasarkan surat kuasa khusus. Penetapan besaran dan perangkat daerah penerima insentif dilakukan melalui Keputusan Bupati, dengan rincian daftar penerima yang disusun oleh masing-masing perangkat daerah.

(-)

(-)