Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan pengalokasian dan pemberian insentif bagi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Perubahan substansial dilakukan terhadap ketentuan mengenai penerima insentif dan besaran insentif yang diberikan. Penerima insentif kini mencakup Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, personil perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan, serta pihak lain yang membantu perangkat daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi. Terkait besaran insentif, peraturan ini menetapkan persentase alokasi bagi Bupati sebesar 7,5% dan Wakil Bupati sebesar 6,5% dari total insentif tahun anggaran. Selain itu, perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan mendapatkan alokasi sebesar 86% dari total insentif yang dikelola, dengan batasan pembayaran maksimal sebesar 6 kali gaji pokok dan tunjangan melekat. Bagi pihak lain di luar instansi pemerintah daerah yang membantu pemungutan, diberikan insentif sebesar 15% dari besaran 5% realisasi tagihan piutang pajak atau retribusi berdasarkan surat kuasa khusus. Penetapan besaran dan perangkat daerah penerima insentif dilakukan melalui Keputusan Bupati, dengan rincian daftar penerima yang disusun oleh masing-masing perangkat daerah.