Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa kepelabuhanan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman pengaturan dan penertiban terhadap pengenaan objek retribusi di lingkungan daerah Kabupaten Konawe Selatan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan fasilitas jasa kepelabuhanan yang lebih baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kepelabuhanan, termasuk penetapan rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja pelabuhan, dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
2. Pengaturan mengenai pembangunan dan pengoperasian pelabuhan umum, pelabuhan daratan, dan pelabuhan khusus, termasuk persyaratan perizinan dari Bupati.
3. Jenis-jenis jasa kepelabuhanan yang dikenakan retribusi, seperti jasa pelayanan kapal (labuh, tambat, pandu, tunda, kunjungan kapal), jasa pelayanan barang (dermaga, penumpukan), dan jasa kepelabuhanan lainnya (terminal penumpang, tanda masuk kendaraan, sewa tanah dan penggunaan perairan).
4. Penetapan tarif retribusi untuk setiap jenis jasa kepelabuhanan, yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan jasa, tingkat pelayanan, dan jangka waktu pemakaian.
5. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk sanksi administrasi jika wajib retribusi tidak memenuhi kewajibannya.
Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau memanfaatkan jasa kepelabuhanan. Mereka memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.