Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 13/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Kepelabuhan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa kepelabuhanan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman pengaturan dan penertiban terhadap pengenaan objek retribusi di lingkungan daerah Kabupaten Konawe Selatan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan fasilitas jasa kepelabuhanan yang lebih baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kepelabuhanan, termasuk penetapan rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja pelabuhan, dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. 2. Pengaturan mengenai pembangunan dan pengoperasian pelabuhan umum, pelabuhan daratan, dan pelabuhan khusus, termasuk persyaratan perizinan dari Bupati. 3. Jenis-jenis jasa kepelabuhanan yang dikenakan retribusi, seperti jasa pelayanan kapal (labuh, tambat, pandu, tunda, kunjungan kapal), jasa pelayanan barang (dermaga, penumpukan), dan jasa kepelabuhanan lainnya (terminal penumpang, tanda masuk kendaraan, sewa tanah dan penggunaan perairan). 4. Penetapan tarif retribusi untuk setiap jenis jasa kepelabuhanan, yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan jasa, tingkat pelayanan, dan jangka waktu pemakaian. 5. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk sanksi administrasi jika wajib retribusi tidak memenuhi kewajibannya. Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau memanfaatkan jasa kepelabuhanan. Mereka memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

(-)

1. Dalam hal subjek retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 (dua) kali dari jumlah retribusi yang terutang. 2. Selain denda, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara usaha/kegiatan, pembekuan izin usaha/kegiatan, atau pencabutan izin usaha/kegiatan. 3. Wajib retribusi daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.