di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 12/2019 · Perda Kabupaten Temanggung No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, mengoptimalkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, objek retribusi dalam Pasal 3, cara mengukur tingkat penggunaan jasa dalam Pasal 6, dan tarif retribusi dalam Pasal 8. Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan pelayanan pengujian yang diberikan. Selain itu, Perangkat Daerah dapat melakukan uji berkala terhadap kendaraan bermotor dari luar daerah dengan tarif yang sama.
Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis, mendukung kelestarian lingkungan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.