Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 6/2023 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku27 November 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.148.166.099.483 menjadi Rp. 2.444.400.951.610 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 2.214.150.000.000 menjadi Rp. 2.449.008.094.581 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (4.607.142.971). Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan yang semula Rp. 65.983.900.517 menjadi Rp. 4.607.142.971 setelah perubahan, sementara pengeluaran tetap Rp. 0. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)