di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2024 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ketentuan Substansial:
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.