Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Inseminasi Buatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 14/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2004Tanggal Penetapan:13 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Inseminasi Buatan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku13 Juni 2004
Tanggal Penetapan13 Juni 2004
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) di Kabupaten Temanggung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan populasi dan mutu ternak serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani ternak melalui pelayanan IB. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha yang dipungut atas pelayanan pengadaan dan penyimpanan mani beku serta penggunaan peralatan IB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan IB. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penggunaan peralatan IB, penyimpanan mani beku, dan jasa lainnya. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis fasilitas penggunaan peralatan dan jumlah pemakai, dengan tarif yang telah ditetapkan untuk jasa penggunaan peralatan IB dan jasa penyimpanan mani beku. Biaya pembelian bahan baku dan jasa lainnya diatur dengan Surat Keputusan Bupati. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan atau keringanan retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Daerah, diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.