Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 02 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 02 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 02/2013 · Perda Kabupaten Solok No. 02 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Solok Nomor 02 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2013Tanggal Penetapan:13 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku13 Agustus 2013
Tanggal Penetapan13 Agustus 2013
Tempat PenetapanArosuka

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2012 tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 726.989.769.711,19 dan belanja sebesar Rp. 743.201.260.130,75, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 16.211.490.419,56). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 68.189.975.966,89 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.801.895.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 63.388.080.966,89. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan total aset sebesar Rp.1.415.839.638.402,09, kewajiban sebesar Rp. 5.213.920.519,00, dan ekuitas dana sebesar Rp.1.410.625.717.883,09. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 66.145.444.688,89 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 47.214.417.487,33. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)