Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 726.989.769.711,19 dan belanja sebesar Rp. 743.201.260.130,75, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 16.211.490.419,56). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 68.189.975.966,89 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.801.895.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 63.388.080.966,89. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan total aset sebesar Rp.1.415.839.638.402,09, kewajiban sebesar Rp. 5.213.920.519,00, dan ekuitas dana sebesar Rp.1.410.625.717.883,09. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 66.145.444.688,89 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 47.214.417.487,33. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut.