Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 2/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah 2/Pd/71 tentang Pemeliharaan / Peternakan Babi (pelaksanaan Pasal 2 ayat I hinder ordonantie); 2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Lokasi Perusahaan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah II Semarang Tahun 1984 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Lokasi Perusahaan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah II Semarang Tahun 1996 Seri C Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Peternakan dan Tanda Daftar Usaha Peternakan di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 14 Seri C Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam usaha peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Semarang. Kebijakan ini mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri, melindungi daerah dari ancaman yang mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, serta mengembangkan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup perencanaan peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan rencana pembangunan daerah dan tata ruang wilayah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kawasan peternakan dan peta potensi peternakan. Peraturan ini mengatur penyediaan benih dan bibit, pengelolaan pakan, serta pengadaan alat dan mesin peternakan. Budidaya ternak diatur dengan pola intensif atau semi intensif, dengan kewajiban memiliki izin usaha peternakan bagi perusahaan peternakan skala tertentu. Pemberdayaan peternak rakyat menjadi fokus, dengan pemberian kemudahan dalam mengakses pembiayaan, teknologi, dan informasi. Panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan juga diatur untuk meningkatkan produksi dan konsumsi protein hewani.

1. Usaha peternakan dan kesehatan hewan yang sudah memiliki ijin tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya ijin. 2. Usaha peternakan dan kesehatan hewan yang belum memiliki ijin harus mengajukan ijin paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pemotongan Hewan Unggas komersial wajib dilakukan di RPH Unggas paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pemotongan Hewan Ruminansia wajib dilakukan di RPH Ruminansia paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (3), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (4), Pasal 50 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 55 ayat (3), Pasal 63, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 80 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Kegiatan tanpa ijin sesuai Pasal 12 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 47 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 62, Pasal 68, Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 96 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan nomor pendaftaran, denda, dan/atau pencabutan izin.