Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2008

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Sumatera Selatan 29/2008 · Pergub Provinsi Sumatera Selatan No. 29 Tahun 2008 · Pergub Provinsi Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2008Tanggal Penetapan:21 Agustus 2008
Aparatur Sipil NegaraPertambangan & Sumber EnergiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaUraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2008
Tanggal Penetapan21 Agustus 2008
Tempat PenetapanPalembang

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2008 merupakan peraturan gubernur baru yang menetapkan uraian tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan ini disusun dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Pasal 19 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 240 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertambangan dan Pengembangan Energi Provinsi Sumatera Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Peraturan Gubernur ini menggantikan dan mensupervensi keputusan gubernur tersebut.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan mengubah peraturan gubernur atau peraturan daerah lain secara langsung; melainkan menetapkan ketentuan baru mengenai uraian tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008. Namun secara implisit pengaturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 240 Tahun 2001 (pencabutan eksplisit).

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini ditetapkan di Palembang pada tanggal 21 Agustus 2008 oleh Gubernur Sumatera Selatan dan diundangkan di Palembang pada tanggal 22 Agustus 2008 (Pasal 20).

    • Dengan diundangkannya Peraturan Gubernur ini, ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 240 Tahun 2001 dicabut (Pasal 19 ayat (1)).

    • Untuk hal-hal yang belum diatur, pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur (Pasal 19 ayat (2)), sehingga sebagian detail operasional dapat diatur melalui keputusan atau peraturan lanjut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    • Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menetapkan uraian tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah menjadi tertib dan terarah (considerans a dan b).

    • Latar belakangnya adalah kebutuhan penyesuaian organisasi dan tata kerja Dinas agar selaras dengan pembagian urusan pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan yang relevan (beberapa UU dan PP disebut dalam bagian Mengingat).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban: Perumusan kebijakan teknis; perencanaan dan penyusunan program; pemberian izin dan rekomendasi; pengawasan, penertiban, pembinaan dan pemantauan kegiatan usaha pertambangan, ketenagalistrikan dan migas; inventarisasi dan pengelolaan data/informasi dan laboratorium; pelaksanaan konservasi dan pemanfaatan sumber daya; penyuluhan dan promosi; pengelolaan penerimaan daerah seperti landrent dan royalti (Pasal 3 dan pasal-pasal bidang/seksi terkait).

    • Hak / Wewenang: Dinas dan Kepala Dinas diberi wewenang untuk melakukan perizinan atau rekomendasi, mengelola data dan informasi, melakukan pembinaan teknis serta memproses pengesahan jaminan reklamasi, pengangkatan kepala teknik tambang, rekomendasi izin gudang bahan peledak, serta menerbitkan atau memproses SKT Migas sebagaimana diatur pada fungsi dan tugas bidang/seksi terkait.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Pelaksanaan tugas berdasarkan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi;

    • Profesionalisme teknis dan tata kelola yang terstruktur (penetapan fungsi per bidang/seksi);

    • Perlindungan lingkungan, keselamatan kerja dan konservasi sumber daya;

    • Pelayanan publik, transparansi dalam penyediaan data dan informasi serta promosi investasi;

    • Koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah (lintas Kabupaten/Kota) untuk isu sumber daya yang tumpang tindih.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Struktur organisasi Dinas diuraikan secara fungsional: Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian), dan beberapa Bidang (Sarana Teknik; Geologi dan Pertambangan Umum; Listrik dan Pemanfaatan Energi; Minyak dan Gas Bumi) yang selanjutnya dibagi menjadi seksi-seksi sebagaimana rinci dalam Bab II — menetapkan tugas dan fungsi masing-masing unit (Pasal 2 s.d. Pasal 18).

    • Prosedur operasional yang diatur mencakup: inventarisasi dan evaluasi sumber daya; pengujian laboratorium; perencanaan dan penyusunan program; pengelolaan data dan dokumentasi; proses perizinan dan pengeluaran rekomendasi/izin; evaluasi dokumen AMDAL/UKL-UPL; proses lelang wilayah usaha panas bumi; proses pengesahan jaminan reklamasi; penerbitan dan pengelolaan SKT Migas; serta pengawasan tata niaga dan distribusi BBM/LPG/BBG.

    • Untuk hal-hal teknis operasional yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini, kewenangan pelaksanaan lebih lanjut diberikan kepada Gubernur untuk menetapkan aturan pelaksana yang diperlukan (Pasal 19 ayat (2)).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada 21 Agustus 2008 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Agustus 2008 (Pasal 20).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Pasal 19 ayat (1) menetapkan pengaturan peralihan utama: Keputusan Gubernur Nomor 240 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku. Dengan demikian organisasi, tugas dan fungsi yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Gubernur tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini.

    • Tidak terdapat ketentuan peralihan rinci (mis. jadwal penyesuaian langsung, pengalihan staf, atau pengaturan pelaksanaan izin yang sedang berjalan) dalam teks. Oleh karena itu, aspek-aspek implementasi teknis dan penyesuaian unit organisasi yang sudah ada diserahkan untuk diatur lebih lanjut oleh Gubernur (Pasal 19 ayat (2)).

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Teks Peraturan Gubernur tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus bagi unit atau pemangku kepentingan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Penentuan jadwal atau tenggat waktu penyesuaian menjadi kewenangan Gubernur melalui peraturan pelaksana atau keputusan lebih lanjut sesuai Pasal 19 ayat (2).

  • Grandfathering Clauses

    • Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering yang eksplisit (mis. pengakuan terus-menerus atas izin atau status yang dikeluarkan di bawah ketentuan terdahulu). Hanya terdapat pencabutan Keputusan Gubernur 240/2001 dan ketentuan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur; oleh karena itu, setiap perlindungan terhadap situasi yang sudah berjalan harus diatur melalui kebijakan pelaksana berikutnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi