Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 11/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2015Tanggal Penetapan:17 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku17 Desember 2015
Tanggal Penetapan17 Desember 2015
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku terhadap sampah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi menghasilkan lebih banyak sampah yang beragam. Pengelolaan sampah yang ada belum berwawasan lingkungan, sehingga diperlukan kepastian hukum dan tanggung jawab yang jelas dari pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasikan berbagai pihak. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPST/TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
  • Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Pengelolaan meliputi pengurangan (pembatasan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan, berperan serta dalam kebersihan lingkungan, dan menyediakan tempat sampah sementara.

1. Pelaksanaan pengelolaan sampah di TPA dengan menggunakan sistem pembuangan tertutup paling lama 5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah skala kawasan pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, wajib membangun fasilitas pemilahan sampah paling lama 3 (tiga) tahun.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 35 huruf a, Pasal 37 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 44 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 31 huruf a dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada kegiatan usaha pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara dari kegiatan, denda administrasi, dan/atau pencabutan izin, pembekuan izin, dan/atau penyegelan.