Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 20/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015. Latar belakang dan tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru Tahun 2015, mengingat penganggarannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan dana cadangan sebesar Rp. 6.700.000.000,00 (Enam Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang akan dimulai pada Tahun Anggaran 2014 dan pencairannya pada APBD Tahun Anggaran 2015. 2. Dana cadangan akan digunakan untuk membiayai program/kegiatan yang meliputi tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan Pilkada, yang dilaksanakan oleh KPUD dan Panwaslu Kota Banjarbaru. 3. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. 4. Penggunaan Dana Cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015. 5. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah.

(-)

(-)