Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2001 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Juga dikenal sebagai: PP 78/2001 · PP No. 78 Tahun 2001 · PP Nomor 78 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2001Tanggal Penetapan:7 Desember 2001
Badan Usaha Milik NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 2001
Tanggal Penetapan07 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Penjualan saham dilakukan melalui pasar modal dan/atau kepada mitra strategis dengan prinsip penawaran harga terbaik. Hasil penjualan saham disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi biaya terkait. Saham yang dijual maksimal 15% dari seluruh saham seri B yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab menetapkan dan melaporkan jumlah serta nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan. Pelaksanaan penjualan saham mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

(-)

(-)