Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 7/2012 · Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:1 November 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan01 November 2012
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan fokus pada sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)