Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 17/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2002 Nomor 63, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi izin gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 24 Tahun 2002) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin gangguan. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tarif retribusi didasarkan pada besarnya investasi usaha (di luar tanah dan bangunan) dan dampak penting kegiatan usaha terhadap lingkungan. Struktur tarifnya bervariasi berdasarkan nilai investasi, mulai dari Rp. 250.000 untuk investasi sampai dengan Rp. 50 juta, hingga Rp. 12.500.000 untuk investasi di atas Rp. 5 milyar. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Tabanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).