Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 1963 dikeluarkan untuk menunjuk beberapa Menteri sebagai Menteri ad interim selama kepergian beberapa Menteri ke luar negeri. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran tugas pemerintahan dalam bidang distribusi, perhubungan, perdagangan, produksi, pekerjaan umum, industri, bank sentral, olahraga, dan kesejahteraan rakyat. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 10 Prp. Tahun 1960, dan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1962, serta hasil musyawarah kabinet pada tanggal 29 Mei 1963.