Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 109 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Menteri-Menteri Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 109/1963 · Keppres No. 109 Tahun 1963 · Keppres Nomor 109 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Juni 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Menteri-Menteri Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 1963 dikeluarkan untuk menunjuk beberapa Menteri sebagai Menteri ad interim selama kepergian beberapa Menteri ke luar negeri. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran tugas pemerintahan dalam bidang distribusi, perhubungan, perdagangan, produksi, pekerjaan umum, industri, bank sentral, olahraga, dan kesejahteraan rakyat. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 10 Prp. Tahun 1960, dan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1962, serta hasil musyawarah kabinet pada tanggal 29 Mei 1963.

(-)

(-)