Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantahasan Terorisme)

Juga dikenal sebagai: UU 5/2012 · UU No. 5 Tahun 2012 · UU Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2012Tanggal Penetapan:9 April 2012
Hukum PidanaHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantahasan Terorisme)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 April 2012
Tanggal Penetapan09 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme, yang merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam melaksanakan hubungan luar negeri yang bebas aktif dan berkontribusi terhadap ketertiban dunia. Terorisme diakui sebagai kejahatan lintas batas yang menimbulkan ancaman serius, sehingga diperlukan kerja sama regional untuk memberantasnya.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism, yang mencakup prinsip-prinsip seperti tidak mengaitkan terorisme dengan agama atau etnis tertentu, menghormati kedaulatan dan integritas wilayah, serta menyediakan bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi. Konvensi ini juga menekankan pentingnya program rehabilitasi bagi tersangka terorisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

(-)

(-)