Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1959 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, khususnya di sektor pertanian/perkebunan tembakau. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan mengendalikan hajat hidup orang banyak. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan pertanian/perkebunan tembakau milik Belanda yang terdaftar dalam Pasal 2 dikenakan nasionalisasi. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah seperti Deli/Serdang, Langkat, Jember, Bondowoso, dan lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.