Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Tembakau Milik Belanda

Juga dikenal sebagai: PP 4/1959 · PP No. 4 Tahun 1959 · PP Nomor 4 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:23 Februari 1959
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Tembakau Milik Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan23 Februari 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1959 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, khususnya di sektor pertanian/perkebunan tembakau. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan mengendalikan hajat hidup orang banyak. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan pertanian/perkebunan tembakau milik Belanda yang terdaftar dalam Pasal 2 dikenakan nasionalisasi. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah seperti Deli/Serdang, Langkat, Jember, Bondowoso, dan lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)