Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2011-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 5/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2013Tanggal Penetapan:1 April 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2011-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku02 April 2013
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang semula tidak termuat dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru, sehingga pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah dapat dilakukan secara efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2011. Lampiran yang baru mencerminkan perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah. Perubahan ini penting untuk memastikan bahwa organisasi perangkat daerah yang ada saat ini sesuai dengan pelaksana rencana pembangunan pemerintah daerah.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum selain dari perubahan struktur organisasi yang berdampak pada pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

(-)

(-)