Peraturan Daerah Kota Banjar ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro di daerah. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan melalui pembinaan dan pemberian fasilitas, termasuk pembentukan koperasi, rapat anggota, pelaporan, dan usaha koperasi yang berprinsip syariah. Usaha mikro diberikan kemudahan dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Perlindungan diberikan melalui layanan bantuan hukum gratis dan pemulihan usaha dalam kondisi darurat. Pemberdayaan dilakukan melalui penetapan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi, serta penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro pada infrastruktur publik. Pemerintah Daerah juga mendorong pengelolaan terpadu usaha mikro melalui penataan klaster, jaminan kredit program, dan pengadaan barang dan jasa. Kemitraan antara usaha mikro dan koperasi dengan usaha menengah dan besar didorong melalui pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Inkubasi diselenggarakan untuk menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi.