Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2017 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan hak dasar berupa ASI Eksklusif, serta melindungi ibu dalam memberikan ASI kepada bayinya di manapun berada. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelangsungan hidup bayi, mencapai tumbuh kembang optimal, dan mempertahankan kesehatan ibu setelah melahirkan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan nasional terkait IMD dan pemberian ASI Eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor, serta melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan di berbagai fasilitas dan tempat. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, mengembangkan kerjasama dengan pihak lain, dan menyediakan akses informasi dan edukasi.

Peraturan ini mengatur kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan IMD paling singkat 1 jam, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan (rawat gabung), serta memberikan informasi dan edukasi tentang IMD dan ASI Eksklusif. Ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif, kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Penggunaan susu formula bayi hanya diperbolehkan jika ASI Eksklusif tidak memungkinkan, dengan peragaan dan penjelasan dari tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan dilarang memberikan atau mempromosikan susu formula bayi yang menghambat program ASI Eksklusif, kecuali dalam kondisi tertentu. Fasilitas pelayanan kesehatan juga dilarang menerima biaya dari produsen atau distributor susu formula bayi. Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Masyarakat didorong untuk mendukung program ini melalui berbagai cara, termasuk pemberian sumbangan pemikiran, penyebarluasan informasi, dan penyediaan waktu dan tempat bagi ibu untuk menyusui.

1. Pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, atau Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 21, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pengurus tempat kerja yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) atau Pasal 21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).