di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 13/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dan pendapatan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi perdesaan, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.
Ketentuan substansial mencakup: