Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 13/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2016Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku13 Oktober 2016
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dan pendapatan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi perdesaan, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pendirian BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa melalui Musyawarah Desa.
  • Pembentukan BUM Desa bersama untuk kerjasama antar-Desa.
  • Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari Penasihat (ex officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
  • Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
  • Klasifikasi jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.
  • Alokasi hasil usaha BUM Desa diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
  • Kerjasama BUM Desa antar-Desa diatur melalui perjanjian kerjasama.
  • Pelaksana Operasional bertanggung jawab kepada Penasihat, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab kepada BPD melalui Musyawarah Desa.

1. BUMDes yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya.

(-)