Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 115 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 115/2017 · Permendagri No. 115 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 115 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaMekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan di daerah melalui tertib tata ruang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara gubernur dan bupati/wali kota dalam pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta penerapan indikasi program utama. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

(-)

1. Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan lindung dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dikenai sanksi administratif.