Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1987 tentang Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Hilang

Juga dikenal sebagai: PP 5/1987 · PP No. 5 Tahun 1987 · PP Nomor 5 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 1987Tanggal Penetapan:22 Januari 1987
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlakuan Terhadap Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Hilang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 1987
Tanggal Penetapan22 Januari 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perlakuan terhadap penerima pensiun atau tunjangan yang dinyatakan hilang, guna menghindari ketidakpastian dalam penetapan pembayaran pensiun atau tunjangan bagi duda, janda, atau anak. Ketentuan ini mencakup definisi penerima pensiun atau tunjangan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri, dan penerima tunjangan kehormatan lainnya. Jika penerima dinyatakan hilang, mereka dianggap meninggal setelah dua belas bulan, dan penghasilan mereka dialihkan kepada ahli waris yang sah. Jika penerima ditemukan hidup, mereka berhak atas kekurangan penghasilan yang belum diterima. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Keputusan Presiden dan pelaksanaannya oleh Menteri Keuangan serta Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)