Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2013

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/2013 · Inpres No. 4 Tahun 2013 · Inpres Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaProgram Dekade Aksi Keselamatan Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam keselamatan jalan dan melaksanakan Resolusi PBB tentang keselamatan jalan global. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai menteri dan kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan fungsi mereka dalam melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Program ini berpedoman pada lima pilar utama: manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pra dan pasca kecelakaan. Setiap pilar memiliki fokus dan tanggung jawab yang jelas, seperti penyelarasan keselamatan jalan, perbaikan infrastruktur jalan, standar keselamatan kendaraan, pendidikan keselamatan berlalu lintas, dan penanganan kecelakaan. Koordinasi pelaksanaan dilakukan oleh menteri terkait dan dilaporkan kepada Presiden.

(-)

(-)