Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2014Tanggal Penetapan:23 Januari 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku23 Januari 2014
Tanggal Penetapan23 Januari 2014
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Jawa Tengah melalui perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, pelestarian kekayaan budaya daerah, dan menumbuhkembangkan budaya gemar membaca.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan, termasuk asas, fungsi, dan tujuan perpustakaan; hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Daerah; standar perpustakaan; koleksi dan layanan perpustakaan; pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan; jenis-jenis perpustakaan (umum, khusus, sekolah/madrasah, dan perguruan tinggi); tenaga perpustakaan, pendidikan, dan organisasi profesi; sarana dan prasarana; pendanaan; kerja sama dan peran serta masyarakat; Dewan Perpustakaan Provinsi; pembudayaan kegemaran membaca; serah simpan karya cetak dan karya rekam; naskah kuno; serta pembinaan dan pengawasan.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, dan pengembangan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan perpustakaan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur standar perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif. 2. Penerbit/pengusaha rekaman yang melanggar ketentuan Pasal 44 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).