Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 103 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1999 tentang Pengesahan Second Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Kedua Perubahan Traktat Persahabatan Dan Kerjasama Di Asia Tenggara)

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/1999 · Keppres No. 103 Tahun 1999 · Keppres Nomor 103 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1999Tanggal Penetapan:1 September 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Second Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Kedua Perubahan Traktat Persahabatan Dan Kerjasama Di Asia Tenggara)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1999
Tanggal Penetapan01 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Protokol Kedua yang mengubah Traktat Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara. Protokol ini bertujuan untuk memperluas kerjasama dengan negara-negara di luar Asia Tenggara, dengan persetujuan semua negara anggota ASEAN. Protokol ini ditandatangani oleh sebelas negara pada Pertemuan Tingkat Tinggi Para Menteri Luar Negeri ASEAN ke-31 di Manila. Keputusan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)