Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Secara Non Kas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2016 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal ke Dalam PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Secara Non Kas
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi secara non-kas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk menghapusbukukan hutang PDAM Tirtanadi kepada Pemerintah Pusat melalui skema hibah non-kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi, yang kemudian akan disertakan sebagai modal daerah ke PDAM secara non-kas. Tujuan utama dari penyertaan modal ini adalah untuk mengurangi beban keuangan PDAM, memperbaiki manajemen PDAM, serta meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PDAM Tirtanadi yang bersumber dari penerusan dana hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah secara non-kas. Nilai penambahan penyertaan modal daerah ini adalah sebesar Rp. 185.120.553.000,00 (seratus delapan puluh lima milyar seratus dua puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) non-kas.

(-)

(-)