di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Secara Non Kas
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2016 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi secara non-kas.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk menghapusbukukan hutang PDAM Tirtanadi kepada Pemerintah Pusat melalui skema hibah non-kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi, yang kemudian akan disertakan sebagai modal daerah ke PDAM secara non-kas. Tujuan utama dari penyertaan modal ini adalah untuk mengurangi beban keuangan PDAM, memperbaiki manajemen PDAM, serta meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PDAM Tirtanadi yang bersumber dari penerusan dana hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah secara non-kas. Nilai penambahan penyertaan modal daerah ini adalah sebesar Rp. 185.120.553.000,00 (seratus delapan puluh lima milyar seratus dua puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) non-kas.