Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 1/2009 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2009Tanggal Penetapan:14 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku14 Januari 2009
Tanggal Penetapan14 Januari 2009
Tempat PenetapanKajen

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2007. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah agar APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp 654.708.053.000,00
  • Belanja Daerah sebesar Rp 697.228.628.000,00
  • Pembiayaan Daerah (Defisit) sebesar Rp (42.520.575.000,00)

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan dan Pengeluaran.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)