Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 5/2022 · Perda Kota Pariaman No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2022Tanggal Penetapan:16 September 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku16 September 2022
Tanggal Penetapan16 September 2022
Tempat PenetapanPariaman

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 – 2030 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042 bertujuan untuk mewujudkan Kota Pariaman sebagai kota wisata pesisir yang madani untuk mendukung perdagangan dan jasa yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah kota meliputi pengembangan kawasan perumahan yang sesuai dengan karakter ruang kota, peningkatan kegiatan industri kecil atau rumah tangga berbasis kerakyatan, peningkatan kegiatan pariwisata pesisir yang berwawasan lingkungan, peningkatan produktivitas kegiatan pertanian wilayah, peningkatan pertumbuhan sektor industri, pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang berbasis mitigasi bencana, pengembangan sarana prasarana yang terpadu untuk mendukung Kota sebagai bagian Kawasan Padang Lubuk Alung Pariaman sebagai PKN, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah kota terdiri atas sistem pusat pelayanan (Pusat Pelayanan Kota, Sub Pusat Pelayanan Kota, dan Pusat Pelayanan Lingkungan) dan sistem jaringan sarana (sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang wilayah kota meliputi kawasan lindung (kawasan perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, kawasan konservasi, dan kawasan ekosistem mangrove) dan kawasan budi daya (kawasan pertanian, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, serta pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis kota meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota terdiri atas ketentuan KKPR, indikasi program utama, dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota terdiri atas ketentuan umum zonasi, ketentuan insentif dan disinsentif, arahan sanksi, dan penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang.

(-)

Arahan sanksi berupa sanksi administratif, meliputi: 1. Peringatan tertulis; 2. Denda administratif; 3. Penghentian sementara kegiatan; 4. Penghentian sementara pelayanan umum; 5. Penutupan lokasi; 6. Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; 7. Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; 8. Pembongkaran bangunan; dan/atau 9. Pemulihan fungsi ruang.