Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/7/PBI/2002

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/7/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Rangka Pembelian Kredit oleh Bank dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 4/7/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/7/PBI/2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2002Tanggal Penetapan:27 September 2002
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPrinsip Kehati-hatian dalam Rangka Pembelian Kredit oleh Bank dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku27 Agustus 2002
Tanggal Penetapan27 September 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur prinsip kehati-hatian dalam pembelian kredit oleh bank dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pembelian kredit dilakukan dengan memperhatikan risiko yang dapat membahayakan perbankan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, melakukan pembelian kredit dengan nilai wajar, serta mengakui kredit yang dibeli dalam neraca bank. Selain itu, bank harus membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dan mengelola risiko secara konsolidasi jika pembelian dilakukan melalui perusahaan perantara. Peraturan ini juga menetapkan batas maksimum pembelian kredit sebesar 50% dari modal inti bank dan mengharuskan pengungkapan informasi terkait transaksi pembelian kredit dalam laporan keuangan publikasi.

1. Bagi Bank yang telah melakukan pembelian Kredit dari BPPN dalam tahun 2002 sebelum dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 23 dan Pasal 27 dapat dikenakan sanksi pembentukan PPAP sebesar kemungkinan kerugian Bank dari nilai transaksi, dan atau sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain berupa: a. pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus Bank; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi penyediaan dana; c. pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.