di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/7/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Rangka Pembelian Kredit oleh Bank dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 4/7/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/7/PBI/2002
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur prinsip kehati-hatian dalam pembelian kredit oleh bank dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pembelian kredit dilakukan dengan memperhatikan risiko yang dapat membahayakan perbankan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, melakukan pembelian kredit dengan nilai wajar, serta mengakui kredit yang dibeli dalam neraca bank. Selain itu, bank harus membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dan mengelola risiko secara konsolidasi jika pembelian dilakukan melalui perusahaan perantara. Peraturan ini juga menetapkan batas maksimum pembelian kredit sebesar 50% dari modal inti bank dan mengharuskan pengungkapan informasi terkait transaksi pembelian kredit dalam laporan keuangan publikasi.