Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 10/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2024Tanggal Penetapan:23 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku23 Agustus 2024
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
  2. Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan sisa anggaran lebih pada akhir tahun anggaran.
  3. Neraca, yang menggambarkan posisi keuangan daerah pada akhir periode pelaporan.
  4. Laporan Operasional (LO), yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, surplus/defisit operasional dan non-operasional.
  5. Laporan Arus Kas (LAK), yang menunjukkan arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), yang menyajikan informasi perubahan ekuitas selama periode pelaporan.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang memberikan penjelasan rinci atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi berbagai rincian dan rekapitulasi terkait anggaran, aset, kewajiban, dan investasi daerah, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)