Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 7/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2025Tanggal Penetapan:25 April 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku25 April 2025
Tanggal Penetapan25 April 2025
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi belanja daerah yang berdampak pada perlunya pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, serta jenis dan objek belanja.

Secara substansial, peraturan ini merinci perubahan alokasi anggaran yang mencakup penyesuaian pada pos Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, mulai dari tingkat dinas, badan, sekretariat, hingga kecamatan. Rincian teknis mengenai pergeseran alokasi anggaran tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, serta akan diimplementasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada masing-masing SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)