Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 250 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 250 Tahun 1967 tentang Tunjangan Hari Raya

Juga dikenal sebagai: Keppres 250/1967 · Keppres No. 250 Tahun 1967 · Keppres Nomor 250 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1967Tanggal Penetapan:16 Desember 1967
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Hari Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1967
Tanggal Penetapan16 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan Hari Raya kepada pegawai Perusahaan Negara dan pegawai Bank Pemerintah pada tahun 1968. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli keluarga pegawai tersebut tanpa melanggar prinsip pemotongan upah dan gaji yang telah ditetapkan. Keputusan ini menetapkan bahwa tunjangan yang diberikan tidak boleh lebih dari satu bulan gaji atau Rp 1.000,-. Setiap pegawai yang telah bekerja minimal tiga bulan berhak menerima tunjangan sebesar Rp 150,-. Menteri yang terkait dapat menetapkan tunjangan lebih besar jika kondisi keuangan memungkinkan. Pembayaran tunjangan disesuaikan dengan Hari Raya agama masing-masing pegawai.

(-)

(-)