Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 19/2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2013Tanggal Penetapan:6 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku06 September 2013
Tanggal Penetapan06 September 2013
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp. 133.377.518.328,54, sehingga menjadi Rp. 1.087.209.887.301,54. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)