Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Terkait Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Relating to Air Transport)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2020 · PERPRES No. 45 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2020Tanggal Penetapan:18 Maret 2020
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Terkait Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Relating to Air Transport)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2020
Tanggal Penetapan18 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan Udara, yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013 di Jakarta. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang antara kedua negara. Persetujuan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antarbangsa dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkukuh kedaulatan negara.

(-)

(-)