Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 9/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2013Tanggal Penetapan:27 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku30 April 2013
Tanggal Penetapan27 April 2013
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah terkait retribusi terminal. Perubahan meliputi perluasan objek retribusi terminal, penyesuaian prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta perubahan struktur dan besaran tarif retribusi. Tarif retribusi ditinjau setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan kenaikan harga dan perkembangan ekonomi, dan penetapan perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pemungutan Retribusi Terminal dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bombana.

(-)

(-)