di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 9/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah terkait retribusi terminal. Perubahan meliputi perluasan objek retribusi terminal, penyesuaian prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta perubahan struktur dan besaran tarif retribusi. Tarif retribusi ditinjau setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan kenaikan harga dan perkembangan ekonomi, dan penetapan perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pemungutan Retribusi Terminal dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bombana.