Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tarif dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Layanan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 9/2026 · Perka BP Batam No. 9 Tahun 2026 · Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2026Tanggal Penetapan:2 Juli 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Tanggal Berlaku09 Juli 2026
Tanggal Penetapan02 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf f dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022, dengan tujuan untuk memperbarui pengaturan mengenai tarif layanan perizinan lalu lintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar sesuai dengan perkembangan hukum terkini.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai jenis dan tarif layanan terkait pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB Batam. Layanan tersebut mencakup Izin Usaha Kawasan, persetujuan pemasukan barang konsumsi, persetujuan pemasukan barang selain barang konsumsi, persetujuan pengeluaran barang, serta berbagai layanan perizinan lainnya seperti Importir Terdaftar, Eksportir Terdaftar, dan pemberian Rekomendasi. Tarif layanan yang ditetapkan bervariasi berdasarkan jenis layanan dan kategori usaha, sebagaimana dirinci dalam lampiran peraturan.

Pelaksanaan layanan dilakukan melalui sistem elektronik (i-boss.go.id) dengan kewajiban bagi Pengguna Jasa untuk mengunggah persyaratan dalam format PDF. Peraturan ini juga mengatur mekanisme evaluasi tarif yang dapat dilakukan setiap tahun oleh unit organisasi yang membidangi harmonisasi kebijakan strategis. Selain itu, diatur pula tata cara penagihan dan penyetoran pembayaran tarif melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, serta kewajiban pelaporan penerimaan dan pendapatan oleh unit organisasi terkait kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam.

1. Seluruh perizinan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Permohonan perizinan yang diajukan sebelum Peraturan ini berlaku namun belum diterbitkan, dilaksanakan dan diproses mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan ini.

(-)