Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 31/2003 · Perda Kota Bekasi No. 31 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Desember 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Desember 2003
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2003 ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bekasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Satpol PP ini didasari oleh pelaksanaan ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, evaluasi kelembagaan Pemerintah Daerah, serta kebutuhan masyarakat akan ketentraman, keamanan, dan pemberdayaan jabatan fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penindakan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan: Satpol PP adalah perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  • Tugas Pokok: Membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan daerah dalam memelihara ketentraman, ketertiban, melakukan penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Walikota, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Fungsi: Meliputi penyusunan program, penyelenggaraan urusan tata usaha, perumusan kebijakan teknis, penyuluhan dan pembinaan, penegakan disiplin, operasi justisi, pembinaan PPNS, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pemberkasan berita acara penyidikan, penyusunan pedoman teknis, pengadaan alat operasional, dan penyusunan laporan.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari Kepala Satpol PP, Bagian Tata Usaha, Bidang Operasional Pengawasan, Bidang Pembinaan dan Pengembangan, Bidang Penegakan dan Penindakan, Polisi Pamong Praja, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Pembiayaan: Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi serta sumber-sumber lain yang sah.

(-)

(-)