di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 38/2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 38 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 38 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2029, dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 serta sasaran dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi. Tujuan utamanya adalah menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja (Renja), Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Secara substansial, RKPD ini memuat kerangka ekonomi daerah, kebijakan keuangan, serta prioritas dan sasaran pembangunan daerah untuk periode satu tahun. Peraturan ini mewajibkan setiap OPD untuk menyusun laporan kinerja triwulanan dan tahunan yang mencakup keluaran kegiatan dan indikator kinerja program. Laporan tersebut wajib disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada instansi terkait paling lambat 14 hari setelah triwulan berakhir, yang nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi anggaran tahun berikutnya. Selain itu, Kepala Bappedalitbang diberikan kewenangan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-OPD dengan RKPD yang telah ditetapkan.